Sumber :
- ANTARA
Pencemaran Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta, DKI Temukan Pelakunya
Senin, 8 November 2021 - 14:45 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan salah satu pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.
"Terbukti dia membuang limbah (paracetamol), instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," ucap Asep.
Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT).
Adapun jangka waktu membangun instalasi pengolahan limbah itu, lanjut dia, sekitar tiga hingga empat bulan.
"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.