Menko Polhukam RI, Mahfud MD saat konferensi pers.
Sumber :
  • tim tvone - langgeng

Rapat dengan Satgas TPPU, Mahfud MD Beberkan Hasilnya

Jumat, 5 Mei 2023 - 18:15 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menggelar rapat dengan Satuan Tugas (satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

Tak hanya itu saja, Mahfud MD juga beberkan hasil rapat tersebut. Dia mengatakan, satgas TPPU akan mulai bekerja mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan.

"Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ketata pemerintahan terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," kata Mahfud, Jumat (5/5/2023).

"Kedua, memastikan semua nama yang tercantum di dalam keputusan menko Polhukam itu semuanya sudah hadir Hari ini," sambungnya.

Menurut Mahfud, Satgas TPPU mulai memilah kasus yang akan diprioritaskan.

"Kami siap kerja dan mulai saat ini akan segera memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan," tutur Mahfud.

Dia mentargetkan Satgas TPPU akan produktif bekerja sampai akhir tahun 2023. Mahfud pun menjamin kerja Satgas TPPU akan terbuka ke publik.

"Semua mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini," ucap dia.

"Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU telah membentuk satgas supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang ada di Kementerian Keuangan.

Satgas ini dibentuk terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

"Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral