Penyelundupan Narkoba 36 Kg Sabu-sabu Digagalkan TNI AL.
Sumber :
  • Istimewa

Penyelundupan Narkoba 36 Kg Digagalkan TNI AL

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 36 Kg sabu-sabu senilai Rp36 miliar di perairan Lhokseumawe serta mengamankan dua orang pelaku, Minggu (12/3/2023). 

Dalam penyergapan ini melibatkan tim gabungan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhoksemawe.

Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo katakan, peristiwa berawal dari diperolehnya informasi akan adanya penyelundupan Narkoba melalui perairan Lhoksemawe. Tim gabungan kemudian melaksanakan penyekatan menggunakan Sea Hunter dan menempatkan personel dipesisir pantai Lhoksemawe.

"Pada Minggu, 12 Maret 2023 pukul 18.35 WIB dipantai Ujong Batee terpantau dari kejauhan 1 (satu) unit boat pancung mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian melemparkan benda ke arah pantai. Tim gabungan menginformasikan kepada Sea Hunter Lanal untuk melaksanakan pengejaran terhadap boat pancung dan tim gabungan yang berada di darat melaksanakan penyergapan terhadap seseorang yang menerima barang tersebut," cerita Komandan Lantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo, Selasa (14/3/2023).

Dari hasil penyergapan ini, ia katakan, diamankan benda yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus (dalam karung) dengan total berat 36 kilo gram. Selanjutnya penerima barang berinisial “RE” diamankan di Lanal Lhoksemawe bersama barang buktinya, sedangkan boat pancung hingga saat ini masih dalam pengejaran. 

"Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik “A”. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka “A” di rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral