Petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba dalam giat penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu-sabu di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Rabu dinihari (22/2/2023)..
Sumber :
  • (ANTARA/Dhimas B.P.)

Miris! Terdesak Biaya Persalinan Istri, Residivis Kasus Narkoba Kembali Jual Sabu

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:46 WIB

Mataram, tvOnenews.com - Himpitan ekonomi memaksa residivis kasus narkoba IKT (33) asal Abian Tubuh, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjual Sabu-Sabu. Mirisnya, hasil penjualan Sabu tersebut akan digunakan pelaku untuk biaya persalinan sang istri yang tengah hamil besar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu (22/2/2023), membenarkan bahwa  residivis kasus narkoba, kembali mengulangi perbuatanya, karena terdesak biaya persalinan istri.

Pelaku residivis kasus narkoba tersebut berhasil ditangkap di dekat rumahnya di wilayah Abian Tubuh sekitar pukul 01.00 Wita.

"Dari interogasi saat penangkapan dia beralasan demikian, terpaksa jual lagi karena butuh biaya untuk persalinan istrinya," kata dia.

Disaksikan warga, lanjut Yogi, pihak keluarga pelaku sempat mencoba menghalangi petugas saat penangkapan berlangsung. Beruntung, warga setempat membantu aparat untuk memberikan pengertian kepada pihak keluarga, sehingga penangkapan berjalan dengan baik.

"Bersyukur ada pihak aparat lingkungan yang turut membantu kami memberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku sehingga yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan di kantor," ujarnya.

Awal penangkapan ini, lanjut Yogi, karena adanya laporan masyarakat jika pelaku diduga menjual barang haram tersebut. Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berlanjut ke penangkapan.

"Saat tim kami melakukan penyergapan di jalan, pelaku ini sempat membuang barang bukti. Tetapi, berkat kesigapan tim di lapangan, barang bukti berhasil diamankan," ucap dia.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi berupa jenis Sabu-Sabu dengan berat 1 gram, alat isap sabu dan bundelan klip plastik kosong.

Meski pelaku telah diamankan, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut terungkap bahwa IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020. Sayangnya karena himpitan dan desakan ekonomi, ia kembali menjual barang haram tersebut.

"Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Yogi.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral