- Istimewa
Terkuak! Jejak Digital Dosen UII Hilang Kontak di Turki, Rektor Beberkan Rekaman Aktivitasnya
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan soal pemberitaan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) yang hilang kontak di Istanbul, Turki. Bahkan, hal itu membuat KBRI Ankara dan KJRI Istanbul turun tangan untuk membantu mencari keberadaan dosen UII itu di Turki.
Namun selang sehari berita soal dosen UII itu menjadi viral. Pihak Kampus UII melalui Rektor UII, Fathul Wahid menyiarkan kabar soal dosen tersebut melalui siaran persnya, pada hari Sabtu (18/2/2023).
Dalam siaran pers yang dimuat di website UII, Fathul Wahid menyatakan, ikhtiar menemukan dosen yang bernama Ahmad Munasir Rafie Pratama (AMRP) terus dilakukan oleh Tim Pusat Krisis UII.
Tak hanya itu, ia juga beberkan bahwa, penggalian jejak digital memastikan bahwa AMRP sudah meninggalkan Oslo, Norwegia dan sudah berada di Istanbul, Turki.
"Selain rekaman aktivitas sign out Google Drive yang terjadi pada 13 Februari 2023 pukul 03.57 waktu setempat, kami juga menemukan jejak digital lain. AMRP sempat terhubung Internet melalui koneksi Virtual Private Network eduVPN yang mengarah ke kampus UII. Lokasi aksesnya di sekitar Istanbul, pada sekitar pukul 19.00-23.00 waktu setempat pada 12 Februari 2023," beber Rektor UII, Fathul Wahid, Sabtu (19/2/2023).
Di samping itu, ia sebutkan, informasi yang pihaknya terima dari KBRI Oslo menegaskan temuan jejak digital ini.
"Pihak Kepolisian di Oslo memastikan bahwa catatan pihak imigrasi di bandara Oslo menunjukkan bahwa AMRP sudah tidak berada di wilayah Schengen pada 12 Februari 2023," ungkapnya.
"Sampai saat ini, kami belum dapat memastikan apakah AMRP sudah meninggalkan Istanbul dan menuju Riyadh. Informasi status boarding yang masih kami tunggu dari Turkish Airline, akan mengungkap dengan lebih jelas," katanya.
Ikhtiar lain yang pihkanya lakukan, ia sebutkan, adalah meneruskan komunikasi dengan KBRI di Oslo dan KJRI Istanbul yang sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan AMRP melalui Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri RI, dan mengirimkan surat kepada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan Yellow Notice untuk pencarian orang hilang. (aag)